
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Andika Adipura dan putusannya dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK.
Permohonan tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK Nilai Kerugian Konstitusional Tak Terbukti
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian maupun bukti yang meyakinkan bahwa potensi kerugian yang didalilkan pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya ketentuan yang diuji.
MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara spesifik jabatan atau pekerjaan yang dituju dan dianggap berkaitan dengan ketentuan pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.
Menurut Mahkamah, pemohon hanya menguraikan dan membuktikan bahwa dirinya merupakan warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Pemohon dinilai tidak mampu menguraikan keterkaitan antara kerugian yang didalilkan dalam proses seleksi CASN dengan ketentuan dalam UU Polri yang dimohonkan untuk diuji.
Pemohon juga tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen pengisian jabatan yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan dengan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ungkap Suhartoyo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima.
Pemohon Persoalkan Kesempatan Warga Sipil
Sebelumnya, Andika mengajukan uji materi karena menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.
Dalam sidang pendahuluan pada 9 September 2026, Andika menjelaskan dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan kembali mengikuti seleksi pada 2024.
Andika kemudian memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial dalam perbaikan permohonan pada 22 September 2026.
Pemohon turut menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukumnya.
Dalam permohonannya, Andika mendalilkan ketentuan tersebut berpotensi memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.
Putusan MK berfokus pada persoalan kedudukan hukum pemohon sehingga permohonan tidak berlanjut pada penilaian pokok mengenai konstitusionalitas ketentuan yang dipersoalkan.
- Penulis :
- Shila Glorya




