HOME  ⁄  Nasional

Kemenhaj Temukan Sekitar 50 Persen dari 3.631 Biro Perjalanan Umrah Berstatus Tidak Aktif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhaj Temukan Sekitar 50 Persen dari 3.631 Biro Perjalanan Umrah Berstatus Tidak Aktif
Foto: Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 29/9/2026 (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut sekitar 50 persen biro perjalanan umrah berstatus tidak aktif berdasarkan hasil verifikasi terhadap 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan sebagian PPIU berstatus tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara sebagian lainnya masih menjalani harmonisasi data.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ungkap Atty.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah urusan haji dan umrah berada di bawah kementerian tersebut.

Kemenhaj Soroti Kepatuhan dan Legalitas PPIU

Pembenahan tata kelola turut mencakup penyesuaian regulasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih relevan dengan perkembangan pelayanan umrah.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” kata Atty.

Kemenhaj juga menemukan adanya jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pihak yang mengolahnya.

Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah data secara mandiri, tetapi sekitar separuh dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kepatuhan dan legalitas penyelenggara menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Atty menyebut kondisi kepatuhan penyelenggara saat ini masih terbagi sekitar 50:50 antara pihak yang patuh dan tidak patuh.

Selain legalitas dan kepatuhan PPIU, Kemenhaj memberikan perhatian terhadap mutu layanan yang diterima jamaah umrah.

Kemenhaj juga mengidentifikasi kerentanan literasi masyarakat dalam memilih biro perjalanan umrah.

Calon jamaah dinilai masih mudah mempercayai promosi instan melalui flyer maupun pengaruh influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas biro perjalanan yang menawarkan paket umrah.

Perizinan PPIU Bakal Didigitalisasi Penuh

Kemenhaj akan melakukan pembaruan menyeluruh terhadap sistem perizinan PPIU agar proses birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

Salah satu persoalan dalam sistem yang berjalan selama ini adalah masih diperlukannya dokumen fisik berupa rekomendasi dari kantor wilayah yang dapat memakan waktu dalam proses perizinan.

Kemenhaj berencana mengubah mekanisme tersebut menjadi sistem perizinan yang sepenuhnya terdigitalisasi.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” ungkap Atty.

Kemenhaj optimistis digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data dapat mempersempit ruang gerak biro perjalanan yang beroperasi secara non-prosedural.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026