
Pantau - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan beberapa kantor telah disegel dan sebagian berada di sekitar kawasan SCBD, Jakarta.
“Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Anang.
Salah satu kantor yang disegel disebut terafiliasi dengan tersangka Don Ritto dan merupakan kantor perusahaan Tribhakti.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” ungkap Anang.
Detail Penyegelan Akan Diungkap di Persidangan
Kejagung belum mengungkap secara terperinci jumlah maupun informasi mengenai kantor-kantor yang telah disegel dalam penyidikan tersebut.
Anang menyatakan detail penyegelan akan diungkap dalam proses persidangan.
Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan TPPU beserta tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, pengacara Don Ritto juga disangkakan melakukan TPPU.
Selain Don Ritto, Nurman Herin yang disebut sebagai pihak swasta turut disangkakan dalam perkara TPPU tersebut.
Kejagung Terbitkan Empat Sprindik
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Salah satu dari tiga perkara yang dialihkan tersebut adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain sprindik terkait perkara yang dialihkan dari Polri, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.
Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




