HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR dan BI Sepakati Penguatan Kebijakan untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XI DPR dan BI Sepakati Penguatan Kebijakan untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat Rapat Kerja dengan Gubernur BI Destry Damayanti beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: Kresno/jk.)

Pantau - Komisi XI DPR RI bersama Bank Indonesia (BI) menyepakati sejumlah arah penguatan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup penguatan kebijakan nilai tukar, likuiditas sektor produktif, pengelolaan devisa, hingga penyusunan peta jalan pengembangan UMKM dan inovasi QRIS.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bauran kebijakan BI diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah sesuai fundamental ekonomi serta mendorong likuiditas mengalir ke sektor produktif.

“Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menghasilkan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai fundamental ekonomi, likuiditas yang efektif mengalir ke sektor produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

BI Didorong Perkuat Pasokan Valas

Komisi XI DPR RI dan BI turut menyepakati peta jalan atau roadmap mengenai peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai tugas dan kewenangannya.

Dalam aspek stabilisasi nilai tukar, BI didorong memperkuat kebijakan rupiah dengan tetap mengacu pada fundamental perekonomian nasional.

“Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kecukupan cadangan devisa, peningkatan pasokan valas domestik, perluasan Local Currency Transaction (LCT), pendalaman pasar valas, dan pengelolaan arus modal yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.

Komisi XI DPR RI dan BI juga menyepakati perlunya ukuran yang jelas berdasarkan outcome dan impact dalam penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Ukuran tersebut mencakup indikator tambahan kredit, investasi, peningkatan kapasitas produksi, hingga penciptaan lapangan kerja berkualitas.

UMKM hingga QRIS Masuk Peta Jalan Penguatan

Komisi XI DPR RI juga mendorong BI menetapkan indikator efektivitas serta manfaat dan biaya dari setiap kebijakan yang diterapkan.

Indikator tersebut antara lain mencakup stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Surat Berharga Negara (SBN).

Selain kebijakan moneter dan makroprudensial, Komisi XI DPR RI dan BI menyepakati penguatan kebijakan untuk UMKM, potensi keuangan daerah, keuangan syariah, pariwisata, serta inovasi sistem pembayaran.

“Bank Indonesia memperkuat dan mempertajam kebijakan serta menyusun roadmap penguatan UMKM, pengembangan potensi keuangan daerah, keuangan syariah, potensi pariwisata, dan inovasi QRIS,” tandas Misbakhun.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026