
Pantau - Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai langkah awal dimulainya proses formal revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Pembentukan Panja tersebut disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja membuat proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy.
Panja Jadi Awal Pembahasan Revisi UU Pemilu
Rifqinizamy menegaskan pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR RI untuk mulai membahas revisi UU Pemilu.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan RUU Pemilu.
Pembahasan berikutnya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR RI.
Jadwal Pembahasan Akan Dibuka ke Publik
Komisi II DPR RI dijadwalkan mulai menyusun agenda pembahasan Panja RUU Pemilu pada Senin mendatang.
Rifqinizamy memastikan jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja tersebut menjadi bagian dari tahapan awal kerja Komisi II DPR RI dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




