HOME  ⁄  Nasional

Lasarus Soroti SPM Jalan Tol, Sanksi Pemutusan Konsesi BUJT Disebut Belum Pernah Diterapkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lasarus Soroti SPM Jalan Tol, Sanksi Pemutusan Konsesi BUJT Disebut Belum Pernah Diterapkan
Foto: (Sumber :Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat bersama Eselon I Kementerian PU di DPR, Selasa (29/9/2026). Foto: Arifman/jk.)

Pantau - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan penerapan sanksi terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), termasuk ketentuan pemutusan masa konsesi yang disebut belum pernah diterapkan hingga saat ini.

Lasarus menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Lasarus, persoalan pemenuhan SPM jalan tol perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada pengguna sekaligus penegakan ketentuan yang berlaku.

Komisi V Pertanyakan Penegakan Sanksi

Lasarus mengatakan ketentuan perundang-undangan telah mengatur konsekuensi terhadap ketidakpatuhan pada SPM jalan tol hingga pemutusan masa konsesi.

"Selama panja ini bekerja karena mengingat ada aturan di ketentuan perundang-undangan, ketidakterpenuhannya standar pelayanan minimum jalan tol ini bisa berakibat kepada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Ini masalah yang sangat serius dan ini yang masih kami dalami di tingkat panja. Bagaimana implementasi, apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus masa konsesinya? Belum pernah sampai hari ini," kata Lasarus.

Ia menilai ketentuan SPM tidak seharusnya hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi perlu diikuti penegakan sanksi apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

"Dan belum ada tindakan sampai hari ini. Itu membuktikan bahwa di satu sisi SPM tidak terpenuhi tapi di sisi lain juga law enforcement-nya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini tugas Dirjen Bina Marga dan Kepala BPJT untuk melihat lebih objektif ke depan. Kita tidak mencari siapa yang salah," ujarnya.

Lasarus juga menyebut Panja telah memanggil puluhan pemangku kepentingan untuk membahas persoalan SPM jalan tol.

"Kalau memang SPM-nya terpenuhi kita nyatakan itu terpenuhi, tapi kalau memang SPM-nya tidak terpenuhi saya pikir aturan sudah jelas, ini kita minta untuk ditegakkan. Karena selama SPM ini berjalan, Panja ini berjalan, kami sudah memanggil puluhan stakeholder ke ruangan ini dan terkait dengan SPM jalan tol ini kalau kami boleh simpulkan hampir sama, hampir seluruh jalan tol di Indonesia ini belum memenuhi standar pelayanan minimum manakala dilakukan audit secara objektif," tegasnya.

Pengawasan Independen BUJT Disorot

Dalam rapat tersebut, BPJT melaporkan tindak lanjut self-assessment BUJT terhadap SPM per 31 Agustus 2026 telah mencapai 99,99 persen, sementara hasil verifikasi balai di lapangan mencapai 91,11 persen.

Pemerintah juga tengah menyiapkan konsultan independen untuk memperkuat pengawasan SPM pada sejumlah ruas jalan tol.

Lasarus mempertanyakan mekanisme pengadaan konsultan apabila penunjukan dan pembiayaannya dilakukan oleh BUJT yang menjadi pihak yang diawasi.

"Kalau konsultan itu untuk mengawasi BUJT, masa BUJT yang tunjuk? Iya, dong. Kalau saya yang tunjuk konsultan saya, kan ada conflict of interest saya sama konsultan yang saya tunjuk. Ini menimbulkan persoalan kalau menurut saya. Kenapa enggak negara biayai aja? Kita siapkan APBN, Pak. Nggak usah ngarap duitnya teman-teman BUJT," kata Lasarus.

Ia mengusulkan konsultan pengawas dibiayai melalui APBN dan proses penunjukannya dilakukan pemerintah untuk memperkuat independensi pengawasan.

Kenaikan Tarif Harus Diikuti Kualitas Layanan

Lasarus turut menyoroti hubungan antara pemenuhan SPM dan penyesuaian tarif jalan tol yang dapat dilakukan secara berkala.

Menurutnya, penyesuaian tarif perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lasarus kembali mempertanyakan penerapan ketentuan pemutusan konsesi apabila BUJT terbukti tidak memenuhi standar yang diwajibkan.

"Pertanyaannya sekali lagi saya ulangi, apakah pernah ada tindak sampai kepada pemutusan masa konsesi? Belum pernah. Pertanyaannya, bisakah itu dilakukan? Aturan mengharuskan demikian, bukan mungkin dan tapi mengharuskan," tutur Lasarus.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026