HOME  ⁄  Nasional

Hinca Pandjaitan Dorong Kasus Arbitrase Internasional Jadi Pembelajaran dalam Penyusunan RUU HPI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hinca Pandjaitan Dorong Kasus Arbitrase Internasional Jadi Pembelajaran dalam Penyusunan RUU HPI
Foto: (Sumber :Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Hinca Pandjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI dengan Founder dan Managing Partner Hotman Paris & Partners di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Sari/sai.)

Pantau - Anggota Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Hinca Pandjaitan meminta pengalaman Indonesia menghadapi berbagai perkara arbitrase internasional dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan norma RUU HPI.

Hinca mendorong Pansus menganalisis kasus-kasus yang terjadi setelah Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 untuk mengetahui dampaknya terhadap kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama Founder and Managing Partner Hotman Paris & Partners di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pengalaman Arbitrase Diminta Jadi Bahan Evaluasi

Hinca mengatakan pengalaman praktisi dalam menangani perkara arbitrase internasional dapat menjadi pembelajaran dalam merumuskan ketentuan baru dalam RUU HPI.

“Pengalaman Bang Hotman yang sangat panjang, yang kami sebut lesson learned, adalah pelajaran paling bagus bagi kita untuk menata ulang undang-undang ini. Norma-norma apa yang harus kita rumuskan,” ujar Hinca.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengusulkan tim Pansus memetakan dan menganalisis perkara yang terjadi setelah Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958.

Kajian tersebut dinilai diperlukan untuk mengetahui dampak berbagai perkara arbitrase internasional terhadap Indonesia, termasuk potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Saya terpikir juga, kalau ini mohon izin, tim ini juga melakukan analisis kasus-kasus yang pernah terjadi setelah kita meratifikasi New York Convention, korbannya berapa besar kita ini,” katanya.

RUU HPI Didorong Lindungi Kepentingan Nasional

Hinca menilai pengalaman konkret dalam perkara arbitrase dapat menjadi dasar untuk merumuskan pengaturan HPI yang lebih komprehensif.

Menurutnya, pembahasan RUU HPI perlu mencari keseimbangan antara kewajiban Indonesia dalam mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan perlindungan kepentingan nasional.

Indonesia, kata Hinca, tetap perlu menempatkan diri dalam tata hukum internasional dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, kepentingan nasional, aset negara, serta hak pihak Indonesia memperoleh proses hukum yang adil.

“Enggak mungkin juga kita keluar dari dunia internasional ini. Kan begitu, tapi bagaimana yang seimbang, yang ya paralel, yang selaras, sama-sama berdaulat,” tegasnya.

Masukan Praktisi Jadi Bahan Penyusunan Norma

Hinca mengatakan pandangan Hotman Paris dan praktisi hukum lainnya dapat menjadi bahan bagi Pansus dalam menyusun norma RUU HPI.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak ditujukan untuk menghindari kewajiban internasional, melainkan memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi persoalan perdata lintas negara.

“Bukan untuk membela kliennya, tapi mendudukkan sistem hukum kita, baik untuk Republik ini, tapi juga terhormat di mata dunia internasional,” tutur Hinca.

Ia mendorong pengalaman kasus arbitrase dipetakan secara menyeluruh sebelum Pansus merumuskan ketentuan RUU HPI agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum dalam menghadapi hubungan perdata lintas negara.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026