
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikenal sebagai Pasal Santet setelah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik perkara tersebut.
Berdasarkan risalah ketetapan MK, para pemohon menarik permohonan karena belum dapat menguraikan secara memadai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual maupun potensial sehingga kerugian mereka dinilai masih bersifat akademik.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
MK melalui ketetapan tersebut mengabulkan penarikan kembali, menyatakan permohonan telah ditarik, serta menetapkan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
Pemohon Persoalkan Frasa “Memberikan Harapan”
Permohonan diajukan Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman untuk menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, maupun penderitaan mental atau fisik seseorang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Para pemohon sebelumnya menilai frasa “memberikan harapan” tidak memiliki batasan, parameter, atau ukuran yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9/2026).
Hakim MK Sempat Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan keterkaitan para pemohon dengan pihak yang menjadi sasaran norma Pasal 252 ayat (1) KUHP.
“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan pengalaman para pemohon terkait santet untuk menilai kaitannya dengan kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Para pemohon menjawab tidak pernah menyantet, disantet, maupun berguru menjadi dukun santet.
“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies.
Permohonan tersebut akhirnya ditarik saat persidangan yang sebelumnya dijadwalkan untuk agenda perbaikan permohonan karena para pemohon menyatakan kerugian yang mereka alami hingga saat ini hanya bersifat akademik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




