
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan pelayanan pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara langsung melalui kantor samsat.
Program pelayanan tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan masyarakat kini memiliki tempat yang jelas untuk menyelesaikan administrasi kendaraan akibat blokir ETLE.
“Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Made.
Samsat Layani Penyelesaian Blokir ETLE
Melalui pelayanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan akibat pelanggaran ETLE.
Setelah mengetahui status pemblokiran, pemilik kendaraan dapat mengikuti proses penyelesaian administrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Petugas samsat juga akan menjelaskan tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan persoalan administrasi akibat blokir ETLE.
“Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan samsat sesuai ketentuan,” jelas Made.
Keberadaan pelayanan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak lagi kesulitan mencari informasi maupun mengurus kendaraan yang diblokir akibat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui sistem ETLE.
Layanan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Pelayanan pengurusan kendaraan yang terkena blokir ETLE selanjutnya akan dikembangkan dan diterapkan oleh seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Penerapan layanan di daerah tetap dilakukan dengan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran mempersiapkan pelaksanaan layanan secara optimal, mulai dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah (Polda) dan samsat di seluruh Indonesia.
Selain menyediakan pelayanan penyelesaian blokir ETLE, Korlantas Polri mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan kendaraan selalu sesuai dan benar.
Masyarakat juga diminta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE yang diterima melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan.
- Penulis :
- Shila Glorya




