HOME  ⁄  Nasional

Menhub Dudy Menargetkan Revisi UU LLAJ Rampung Akhir 2026 dan Berlaku Mulai 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menhub Dudy Menargetkan Revisi UU LLAJ Rampung Akhir 2026 dan Berlaku Mulai 2027
Foto: Tangkapan Layar - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 30/9/2026 (sumber: YouTube/TVR Parlemen)

Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat diselesaikan pada akhir 2026 sehingga ketentuan baru dapat mulai dilaksanakan pada 2027.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada DPR RI.

Kementerian Perhubungan mencatat penandatanganan DIM tersebut dilakukan pada September 2026.

Setelah DIM diserahkan, pemerintah akan mengikuti jadwal pembahasan lanjutan yang ditetapkan DPR RI.

“Jadi, kami akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini,” ujar Dudy.

DPR Usulkan Perubahan 89 Pasal

Berdasarkan usulan DPR, draf RUU LLAJ memuat perubahan terhadap 89 pasal serta penyisipan 56 pasal baru.

Draf tersebut juga memuat penghapusan lima pasal, perubahan terhadap dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta perubahan terhadap dua penjelasan pasal.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan DIM yang telah diserahkan pemerintah akan dibahas lebih lanjut untuk menyusun materi dan substansi RUU LLAJ.

Lasarus menyebut DIM yang diserahkan pemerintah berjumlah sekitar 1.200.

Komisi V DPR RI juga membentuk panitia kerja atau panja yang akan menangani penyusunan RUU LLAJ setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis.

Tiga Kementerian Baru Diusulkan Jadi Pembina LLAJ

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy menyampaikan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina penyelenggaraan LLAJ.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diusulkan berperan dalam bidang pendidikan berlalu lintas.

Kementerian Kesehatan mendapat peran dalam manajemen keselamatan LLAJ, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan terkait platform digital pada angkutan jalan.

Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Polri tetap menjalankan peran masing-masing dalam pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ.

Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk Revisi UU LLAJ

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR mengenai pengaturan transportasi berbasis platform digital dalam revisi UU LLAJ.

Pengaturan tersebut antara lain mencakup layanan sewa khusus yang menggunakan aplikasi.

RUU LLAJ juga akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.

Pembahasan substansi tersebut akan dilanjutkan pemerintah dan DPR melalui tahapan pembentukan RUU LLAJ dengan target penyelesaian pada akhir 2026.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026