
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang saat ini menjalani pembebasan bersyarat.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pemeriksaan difokuskan pada remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra Kenz.
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi.
Remisi Bisa Dibatalkan jika Tak Sesuai SOP
Indra Kenz mendapatkan hak remisi sebagaimana warga binaan lainnya, tetapi evaluasi kali ini secara khusus diarahkan pada pemberian remisi sakit berkepanjangan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi tersebut tidak sesuai SOP, remisi yang telah diterima Indra Kenz dapat dibatalkan.
Pembatalan remisi dapat menyebabkan Indra Kenz ditarik kembali untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok,” ujar Ishadi.
Dengan demikian, investigasi dan peninjauan terhadap pemberian remisi tersebut ditargetkan rampung paling lama dua minggu.
Proses evaluasi itu tidak mengurangi sisa masa pidana pokok yang harus dijalani Indra Kenz.
Indra Kenz Jalani Pembebasan Bersyarat
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.
Ia juga wajib mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
Sebelum menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra Kenz sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Divonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo
Dalam perkara yang menjeratnya, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan.
Vonis tersebut berkaitan dengan perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Binomo.
Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Arian Mesa




