HOME  ⁄  Nasional

Pemeriksaan 13 Bangunan Mewah Lapas Cibinong Singkap Pelanggaran Tata Ruang dan Celah Pengawasan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pemeriksaan 13 Bangunan Mewah Lapas Cibinong Singkap Pelanggaran Tata Ruang dan Celah Pengawasan
Foto: Tampak bangunan menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum dibongkar, Rabu (30/9/2026). (Dok. Istimewa)

Pantau - Temuan 10 unit bangunan non-APBN dari total 13 fasilitas menyerupai rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyingkap celah serius pengawasan internal pemasyarakatan. 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, memimpin inspeksi mendadak pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini berfokus pada evaluasi prosedur perizinan pembangunan fisik di dalam lingkungan penjara.

​Pemeriksaan rinci membuktikan 10 struktur fisik tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan ilegal tersebut berdiri di atas garis sempadan bantaran sungai serta menyalahi ketentuan tata ruang wilayah.

​"Jadi, 10 bangunan ini tidak dibangun dengan APBN. Artinya, bukan barang milik negara," urai Tonny saat membeberkan hasil verifikasi dokumen di lokasi.

​Hasil penelusuran menunjukkan keberadaan berbagai barang mewah di dalam area tersebut. Tim DPR mendapati pendingin udara (AC), sofa, hingga pasokan minuman beralkohol di dalam kulkas.

​Celah Hukum Pembangunan Fisik Tanpa APBN

​Keberadaan aset fisik tanpa dukungan APBN mengindikasikan lemahnya tata kelola inventarisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Praktik penataan fasilitas swadaya di area lapas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

​Tonny menegaskan seluruh pendirian fasilitas di area pemasyarakatan wajib mengantongi izin resmi kementerian dan mematuhi tata ruang.

​"Kalau ditemukan bahwa ada aset atau bangunan yang bukan milik negara dan bukan dibangun dengan APBN, maka itu harus dibongkar. Jangan sampai disalahgunakan," jelas mantan Bupati Kepulauan Yapen tersebut.

​Pihaknya mendesak evaluasi menyeluruh atas masuknya material bangunan serta barang-barang terlarang ke lingkungan dalam lapas.

​Jaminan Kesetaraan Hak Seluruh Warga Binaan

​Pengoperasian fasilitas khusus di dalam penjara mencederai asas keadilan dalam sistem peradilan pidana. Komisi XIII DPR RI menuntut jaminan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan tanpa memandang status ekonomi.

​Penataan ulang sistem pengawasan menjadi syarat mutlak demi mencegah berulangnya praktik serupa di penjara daerah lain.

​"Jangan sampai menjadi preseden kemudian hari orang menganggap bahwa ini tidak menyelesaikan masalah. Semua perlakuan warga binaan ini harus diberikan dan dilakukan dengan sama, tidak ada keistimewaan dengan fasilitas yang ada ini," cetus politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino
FLOII 2026