
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pihak swasta Tri Budi Ambarsari dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Tri sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Anom dalam rangkaian penindakan KPK pada 28 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Tri dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama TBA selaku pihak swasta,” kata Budi.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.10 WIB, Tri telah memenuhi panggilan penyidik setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB.
KPK Dalami Hubungan Tri dengan Anom Widiyantoro
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama dilakukan penyidik KPK terhadap Tri dalam perkara tersebut.
Tri sebelumnya diperiksa pada 7 September 2026 dengan materi pemeriksaan antara lain mengenai hubungannya dengan Anom Widiyantoro.
Penyidik saat itu juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari Anom kepada Tri.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita satu unit mobil listrik dari Tri yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain Tri, penyidik memanggil dua pihak swasta berinisial SW dan LAP sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, berdasarkan data hingga pukul 14.10 WIB, SW dan LAP belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.
OTT Berujung Empat Tersangka dalam Dua Klaster
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026 dengan Anom menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
KPK kemudian mengumumkan hasil OTT pada 30 Juli 2026 sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Haris diduga mengumpulkan uang dari praktik tersebut hingga mencapai Rp1,98 miliar.
KPK Juga Usut Dugaan Pemerasan terhadap Anom
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya




