HOME  ⁄  Nasional

Komisi V DPR Meminta Penyelidikan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Tak Berhenti pada Masinis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi V DPR Meminta Penyelidikan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Tak Berhenti pada Masinis
Foto: Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya memberikan keterangan pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyelidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur dilakukan secara menyeluruh terhadap faktor dan pihak yang memiliki tanggung jawab atau keterkaitan dengan peristiwa tersebut, tidak hanya terhadap masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Lasarus menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Saya harus menghormati kewenangan penyidik dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis karena laporan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” kata Lasarus.

Persinyalan dan Komunikasi Diminta Ikut Ditelusuri

Berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang disampaikan kepada DPR, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan dalam sistem persinyalan.

Investigasi KNKT antara lain menemukan kondisi hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi sejak tahapan peninjauan desain dan pengujian.

Lasarus menilai temuan mengenai persoalan persinyalan tersebut perlu turut ditelusuri kepolisian untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini,” ujar Lasarus.

Selain persinyalan, sistem komunikasi saat kejadian dinilai perlu ditelusuri karena KNKT menemukan sejumlah persoalan komunikasi dalam kondisi darurat.

Temuan tersebut antara lain mencakup kegagalan penyampaian informasi dan tidak adanya prosedur tertentu dalam mekanisme komunikasi antarpengendali perjalanan kereta.

Ketidaktaatan terhadap jam keberangkatan kereta juga disebut sebagai aspek yang perlu ditelusuri untuk mengurai keseluruhan faktor penyebab kecelakaan.

“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas, ya. Semua harus kita telusuri satu-satu. Kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” kata Lasarus.

Polisi Tetapkan Masinis sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Polisi secara terpisah menyatakan berdasarkan pra-rekonstruksi bahwa masinis terlambat melakukan pengereman dan menyebut sinyal lintasan berfungsi normal.

Pernyataan kepolisian tersebut memiliki fokus berbeda dengan temuan KNKT yang mengidentifikasi faktor-faktor sistemik terkait persinyalan sebagai bagian yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dewa.

Proses hukum atas kecelakaan tersebut masih berjalan, sedangkan Komisi V DPR mendorong penelusuran terhadap faktor serta pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026