HOME  ⁄  Nasional

KPK Persilakan Ombudsman Laporkan Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan jika Data Lengkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Persilakan Ombudsman Laporkan Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan jika Data Lengkap
Foto: Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat melaporkan dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya jika data yang dimiliki sudah lengkap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Ombudsman dapat membuat laporan apabila data mengenai dugaan pungutan liar tersebut telah dinilai memadai.

"Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Setyo menjelaskan laporan tersebut tidak hanya dapat disampaikan kepada KPK, tetapi juga aparat penegak hukum lainnya.

"Bisa ke KPK atau APH lain," ujarnya.

KPK Sebut Ombudsman Masih Fokus pada Temuan

Setyo meyakini Ombudsman saat ini masih berfokus menyelesaikan berbagai temuan di sejumlah lapas dan rutan sebelum mengambil keputusan terkait pelaporan dugaan pungutan liar.

"Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merespons temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut di Lapas Cibinong.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026 atau dua hari setelah inspeksi mendadak Ombudsman.

Setelah temuan tersebut, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Rp250 Juta

Perkembangan berikutnya terjadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 ketika Ombudsman mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong.

Ombudsman menyebut terdapat informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Selain di Lapas Cibinong, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Salah satu dugaan pungutan di Rutan Pondok Bambu berupa biaya sebesar Rp500 ribu untuk pindah kamar.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

KPK menyatakan Ombudsman dapat membawa informasi dugaan pungutan tersebut ke ranah penegakan hukum setelah data yang dimiliki dinilai lengkap.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026