HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Belum Temukan Bukti Pidana dalam Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Metro Jaya Belum Temukan Bukti Pidana dalam Kematian Sutrimo di Klinik Mordent
Foto: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi pers terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jakarta, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menyimpulkan hingga saat ini belum menemukan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis bukti ilmiah, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) juga tidak menemukan benda maupun zat berbahaya.

Polisi Periksa 30 Saksi dan Puluhan Rekaman CCTV

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 saksi untuk mendalami peristiwa meninggalnya Sutrimo.

Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak ambulans maupun masyarakat yang berada di sekitar TKP.

Penyidik juga menganalisis puluhan titik rekaman CCTV untuk merekonstruksi rangkaian aktivitas Sutrimo sejak 22 hingga 23 Juli 2026.

“Petugas turut menganalisis puluhan titik rekaman CCTV guna merekonstruksi rangkaian aktivitas korban sejak 22 hingga 23 Juli 2026,” kata Anom.

Selain pemeriksaan saksi dan CCTV, penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Proses ekshumasi tersebut melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Sutrimo.

Tim Forensik Soroti Penyakit Jantung Iskemik

Tim forensik gabungan mengungkapkan penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Sutrimo yang berusia 42 tahun.

Tim forensik juga menemukan kandungan kafein di dalam tubuh Sutrimo yang dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisinya.

Berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik merupakan kondisi ketika aliran darah menuju jantung berkurang akibat penyumbatan sebagian atau seluruh arteri koroner.

Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto mengatakan kesimpulan medis diperoleh melalui pemeriksaan luar dan dalam jenazah, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut,” kata Ahmad.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.

Sebelum Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penyelidikan tersebut, kuasa hukum keluarga Sutrimo telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Permohonan tersebut disampaikan untuk mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026