
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak.
“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu.
Kebijakan tersebut merupakan program pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur tahap kedua pada 2026.
Program itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujar Khofifah.
Sanksi PKB dan BBNKB Dibebaskan
Program tahap kedua mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan pengenaan PKB progresif.
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen diberikan kepada kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Pembebasan tunggakan pokok PKB turut diberikan kepada sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang tercatat dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fasilitas serupa diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online serta kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan masyarakat memiliki waktu selama dua bulan untuk memanfaatkan program tersebut.
“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” kata Bobby.
Sebanyak 636 Ribu Objek Pajak Diproyeksikan Manfaatkan Program
Pemprov Jawa Timur memproyeksikan program tahap kedua akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak dengan total nilai pembebasan Rp1.729.355.554.
Potensi penerimaan dari pelaksanaan program tersebut diproyeksikan mencapai Rp272.195.719.566.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan sasaran terbesar, yakni 610.481 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp267.674.792.430.
Pembebasan PKB progresif diproyeksikan dimanfaatkan 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan potensi penerimaan Rp1.344.823.080.
Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diproyeksikan menyasar 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan potensi penerimaan Rp3.002.739.821.
Pembebasan tunggakan bagi wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN diproyeksikan menyasar 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan potensi penerimaan Rp65.276.750.
Program untuk kendaraan roda dua yang digunakan melalui aplikasi online diproyeksikan menyasar 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan potensi penerimaan Rp75.963.500.
Sementara pembebasan tunggakan kendaraan roda tiga diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 dan potensi penerimaan Rp32.123.985.
Ojol dan Masyarakat DTSEN Dapat Perhatian Khusus
Bobby mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari sekitar 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini.
Pemprov Jawa Timur memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online dan masyarakat yang tercatat dalam DTSEN karena kendaraan bermotor juga digunakan sebagai sarana bekerja.
“Segmen khusus ojol dan data DTSEN ini bagian dari perhatian Pemprov Jatim kepada masyarakat yang kurang beruntung tetapi membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat bekerja,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, kepatuhan masyarakat membayar pajak turut mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Jawa Timur, termasuk sektor infrastruktur dan pendidikan.
Sebelumnya, program pembebasan pajak tahap pertama telah berlangsung pada 1-31 Agustus 2026 dan dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak.
Total nilai pembebasan pada tahap pertama mencapai Rp965.338.617 dengan penerimaan sebesar Rp214.309.924.000.
Pada tahap pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 456.752 objek pajak, sedangkan pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek pajak.
Pengurangan tunggakan sebesar 20 persen bagi buruh dimanfaatkan 368 objek pajak, sementara pembebasan bagi wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN dimanfaatkan 2.612 objek pajak.
Pembebasan untuk kendaraan roda dua yang digunakan melalui aplikasi online dimanfaatkan 1.639 objek pajak, sedangkan fasilitas bagi kendaraan roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak.
- Penulis :
- Arian Mesa




