HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bali Menetapkan Dirut PT Danau Winata Indah sebagai Tersangka Kasus Kondotel ASABRI Rp100 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejati Bali Menetapkan Dirut PT Danau Winata Indah sebagai Tersangka Kasus Kondotel ASABRI Rp100 Miliar
Foto: Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menggiring Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD menuju mobil tahanan di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (30/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu dengan inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Satria.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.

SLD menjalani penahanan di rumah tahanan negara di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebelum ditahan, SLD terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Usai pemeriksaan, SLD dibawa menggunakan mobil tahanan dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan dengan didampingi kuasa hukumnya.

ASABRI Bayar Rp100 Miliar, Kondotel Disebut Tidak Ada

Perkara tersebut bermula dari kerja sama sewa-menyewa pada 2007 antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Danau Winata Indah terkait tanah aset pemerintah provinsi di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Tanah tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah diduga tidak melakukan pembangunan sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam perjanjian.

Penyidik menduga perusahaan tersebut justru memanfaatkan lahan untuk pembangunan kondotel serta peruntukan lainnya.

Perkara berlanjut pada Agustus 2015 ketika SLD dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kepada PT ASABRI.

Proposal tersebut menawarkan kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali.

Pada Desember 2015, PT ASABRI kemudian bekerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel dengan nilai transaksi Rp100 miliar.

Menurut Kejati Bali, PT ASABRI telah membayarkan Rp100 miliar, tetapi hingga kini 125 unit kondotel tersebut belum diserahkan.

“Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya enggak pernah diserahkan sampai hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada,” kata Satria.

Kerugian Negara Sementara Dihitung Rp100 Miliar

Penyidik sementara menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 miliar.

Kejati Bali telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penghitungan untuk memperoleh nilai resmi kerugian keuangan negara.

Proses penghitungan resmi oleh BPK masih berlangsung.

Penyidik juga menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI.

Dokumen tersebut diduga digunakan dalam proses yang menyebabkan PT ASABRI membeli 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SLD juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penanganan dugaan korupsi transaksi 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar berlanjut pada tahap penyidikan di Kejati Bali.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026