HOME  ⁄  Nasional

Lasarus Nilai Kelalaian Masinis Bukan Satu-satunya Faktor Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lasarus Nilai Kelalaian Masinis Bukan Satu-satunya Faktor Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Foto: (Sumber :Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat diwawancarai awak media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: Arifman/jk.)

Pantau - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta seluruh faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, ditelusuri secara menyeluruh karena kelalaian masinis dinilai bukan satu-satunya penyebab.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut menyebabkan 106 orang menjadi korban, terdiri atas 16 orang meninggal dunia dan 90 orang mengalami luka-luka, sedangkan 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.

“Kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi,” ujar Lasarus di Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Lasarus mengatakan Komisi V menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka, tetapi berharap proses hukum tidak berhenti pada masinis.

“Dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” katanya.

Sinyal dan Komunikasi Radio Disorot

Selain persoalan sinyal, Lasarus menyoroti sistem komunikasi radio yang disebut tidak berjalan dengan baik sehingga informasi penting untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan.

Ia juga mempertanyakan ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta yang disebut menjadi bagian dari temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Nah kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi. Kemudian juga sistem komunikasi, ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Lasarus, seluruh rangkaian persoalan tersebut perlu ditelusuri satu per satu untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan.

“Kalau mau mengurai ini harus dituntas ya, semua harus kita telusuri satu-satu. Dan yang bertanggung jawab kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” tegasnya.

Sistem Persinyalan Diminta Terintegrasi

Lasarus turut menyoroti sistem persinyalan perkeretaapian yang menurutnya belum terintegrasi secara menyeluruh.

“Harusnya ketika terjadi benturan di satu jalur, itu dengan sendirinya alarm itu harus sudah merah di seluruh sistem yang ada di kereta api,” katanya.

Ia menyebut pengadaan sinyal merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan sehingga pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam penyediaan sarana serta prasarana perkeretaapian perlu diperjelas.

“Ya, sinyal itu kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub, pihak Kemenhub yang menjawab,” jelasnya.

Lasarus menegaskan penegakan hukum atas kecelakaan tersebut perlu mempertimbangkan seluruh pihak dan faktor yang berkontribusi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Orang-orang meninggal, sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara? Jadi nggak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026