
Pantau - Badan Imigrasi Jepang merevisi pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga negara asing dengan menambahkan persyaratan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta kemampuan berbahasa Jepang tertentu.
Pedoman baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada April 2027.
Pemohon diwajibkan menunjukkan kemampuan bahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri".
Persyaratan pendapatan akan diberlakukan secara retroaktif terhadap permohonan yang diajukan sejak April 2026 sebagai bagian dari kebijakan otoritas imigrasi untuk memastikan warga asing dapat hidup mandiri secara finansial.
Syarat Pendapatan dan Masa Tinggal Diperketat
Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga Jepang pada 2024 tercatat sekitar 5,75 juta yen atau sekitar 36.500 dolar AS.
Pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan status kependudukan secara signifikan.
Pemohon turut diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun berdasarkan tingkat pendapatan ketika mengajukan permohonan.
Pada prinsipnya, warga asing harus tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun untuk memenuhi syarat mendapatkan izin tinggal permanen.
Ketentuan bagi pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen juga diperketat.
Sebelumnya, pemohon dalam kategori tersebut dapat memperoleh izin tinggal permanen setelah menikah sekurang-kurangnya tiga tahun dan tinggal di Jepang sedikitnya satu tahun.
Pedoman baru memperpanjang ketentuan tersebut menjadi lima tahun masa perkawinan dan tiga tahun masa tinggal di Jepang.
Ribuan Tanggapan Masyarakat Masuk
Badan Layanan Imigrasi Jepang menerima sekitar 5.000 tanggapan masyarakat setelah rancangan pedoman diumumkan pada Agustus 2026.
Sejumlah tanggapan mempertanyakan penggunaan angka pendapatan rata-rata karena dinilai dapat terdorong naik oleh kelompok kecil masyarakat berpenghasilan tinggi.
Mereka berpendapat pendapatan median dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai kondisi rumah tangga pada umumnya.
Pemegang izin tinggal permanen dapat menetap di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan asal.
- Penulis :
- Aditya Yohan




