
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih seluruh tugas KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah lima komisionernya dinonaktifkan karena ditahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja mengatakan status nonaktif diberlakukan karena kelima komisioner tidak dapat menjalankan tugas selama menjalani penahanan.
"Karena mereka ditahan, maka mereka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, mereka dinonaktifkan," kata Wawan di Sampit, Kamis (1/10/2026).
Pengambilalihan tugas tersebut dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI sehingga kebutuhan penyelenggaraan, koordinasi, dan administrasi KPU Kotim sementara ditangani KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami dari provinsi nanti yang menangani semua proses-proses di KPU Kotim. Bisa kalau ada hal-hal tertentu kami langsung datang ke sini, tapi bisa juga koordinasinya melalui daring," katanya.
Komisioner Masih Terima Uang Kehormatan
Wawan menjelaskan status nonaktif berbeda dengan pemberhentian sementara yang dapat diberlakukan apabila perkara telah memasuki persidangan dan anggota KPU berstatus terdakwa.
"Kalau sekarang nonaktif statusnya, belum diberhentikan sementara. Ketika anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa, maka mereka diberhentikan sementara," ujarnya.
Meski tidak menjalankan tugas, menurut Wawan, status nonaktif maupun pemberhentian sementara tidak serta-merta menghilangkan hak keuangan para komisioner.
"Masih menerima hak mereka, menerima gaji. Sebutannya kalau di kami itu uang kehormatan, sampai putusan nanti," katanya.
Pengambilalihan tugas oleh KPU Kalteng juga belum berarti pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kelima komisioner tersebut.
"Proses pengadilan ini nanti sampai ada berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena bisa saja ada proses banding sampai proses kasasi, maka mereka tetap diberhentikan sementara," katanya.
Apabila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan mereka tidak bersalah, Wawan mengatakan para anggota tersebut dapat kembali menjalankan tugas di KPU Kotim.
"Kalau mereka ternyata bebas, maka mereka dikembalikan menjadi anggota KPU Kotim lagi. Tetapi kalau keputusan tetap menyatakan mereka bersalah dan harus menjalani hukuman, maka mereka diberhentikan tetap sehingga nantinya ada proses PAW," ujarnya.
Dana Hibah Rp40 Miliar Masuk Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebelumnya menetapkan Ketua KPU Kotim berinisial MR serta empat anggota berinisial W, JJ, MT, dan E sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.
Kelima tersangka kemudian ditahan dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan bernilai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang dikucurkan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Kejati Kalteng sebelumnya menyebut estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp10 miliar dan masih dalam proses penghitungan.
Wawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah anggota KPU Kotim yang nantinya berpotensi menjalani PAW karena proses hukum masih berlangsung.
"Apakah lima itu kemudian semua atau ada hanya satu, dua atau sebagian, kami tidak bisa berspekulasi," katanya.
Selama proses hukum berjalan, KPU Kalteng memastikan pelayanan teknis dan administrasi kepemiluan di Kotawaringin Timur tetap berlangsung.
"Masyarakat maupun pihak terkait dapat berkomunikasi dengan KPU Kalteng untuk kebutuhan penyelenggaraan yang sebelumnya menjadi tugas KPU Kotim," kata Wawan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




