
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan lima alat material khusus (almatsus) penegakan hukum kejahatan lalu lintas berupa kendaraan bergerak untuk memperkuat pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan over dimension and over loading (ODOL).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan penanganan kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dampaknya terhadap keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur.
Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan dampak terhadap kondisi jalan.
Dilengkapi ANPR, Kamera Axle, hingga WIM
Untuk mendukung pemeriksaan dan penindakan, almatsus kendaraan bergerak tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi.
Salah satunya adalah kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang digunakan untuk membaca registrasi kendaraan.
Kendaraan tersebut juga dilengkapi kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan serta kamera surveillance untuk merekam seluruh proses pemeriksaan di lapangan.
Perangkat lainnya berupa teknologi Weight in Motion (WIM) yang digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan.
Almatsus tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Melalui integrasi tersebut, data dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wibowo.
Lima Kendaraan Disebar ke Korlantas dan Empat Polda
Korlantas menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penanganan pelanggaran dan tindak pidana di bidang lalu lintas.
Satu unit akan dioperasikan langsung oleh Korlantas Polri, sedangkan empat kendaraan lainnya didistribusikan masing-masing ke Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali.
Menurut Wibowo, pemilihan wilayah tersebut mempertimbangkan data mengenai daerah yang memiliki potensi tindak pidana ODOL.
Korlantas juga telah memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut, mulai dari penggunaan perangkat dan aplikasi hingga mekanisme pemeriksaan dan penindakan.
Wibowo mengimbau pengusaha, asosiasi, dan pengemudi kendaraan untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi serta muatan kendaraan.
Korlantas menegaskan penanganan ODOL bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan jumlah penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” ungkap Wibowo.
- Penulis :
- Shila Glorya




