
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi yang menjaga ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN).
OIKN mengutamakan pendekatan persuasif, edukasi, dan dialog kepada masyarakat yang masih menempati atau memanfaatkan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Pendekatan pemulihan fungsi Tahura Bukit Soeharto itu tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif.
Salah satu hasil pendekatan tersebut terlihat dari keputusan warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, yang secara sukarela meninggalkan kawasan Bukit Tengkorak pada Sabtu, 26 September 2026.
Bukit Tengkorak berada di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, dan merupakan bagian dari kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengatakan keputusan warga tersebut diambil setelah mereka memahami status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan yang dilindungi undang-undang.
"Pemulangan warga tersebut merupakan bukti bahwa pendekatan dialog dapat menyentuh kesadaran bersama," kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro di Nusantara, Kamis.
OIKN Memfasilitasi Warga Kembali ke Daerah Asal
Sebelum warga memutuskan pulang, OIKN memberikan pemahaman mengenai status dan fungsi kawasan konservasi serta membuka ruang diskusi mengenai persoalan yang dihadapi.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan agar kesadaran masyarakat tumbuh tanpa semata-mata mengedepankan tindakan represif.
Menurut OIKN, keputusan warga meninggalkan kawasan secara sukarela menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab terhadap upaya pelestarian hutan.
Setelah memahami status kawasan, warga tersebut memilih kembali ke daerah asal bersama keluarganya.
Proses pemulangan kemudian difasilitasi OIKN dengan melibatkan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara.
Edgar mengimbau masyarakat lain yang masih menempati atau memanfaatkan lahan di kawasan konservasi untuk mengikuti langkah serupa.
OIKN mengingatkan setiap orang memiliki kewajiban menghormati ketentuan hukum, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan.
"Kami berharap warga yang masih berada di kawasan hutan lindung turut menyadari hal yang sama. Keluar secara sukarela berarti ikut menjaga hutan sekaligus melindungi diri dari sanksi hukum yang berlaku," katanya menegaskan.
Tahura Bukit Soeharto Dipulihkan sebagai Kawasan Konservasi
OIKN tetap membuka ruang dialog dan diskusi dengan warga yang hingga kini masih menempati kawasan Bukit Soeharto.
Pendekatan tersebut diharapkan menjadi pola penyelesaian yang beradab, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Berdasarkan catatan OIKN, warga yang menggarap kawasan tersebut pada umumnya menyadari bahwa pemanfaatan lahan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesediaan sebagian warga meninggalkan kawasan secara sukarela dinilai menjadi modal dalam proses pemulihan Tahura Bukit Soeharto.
OIKN ingin Tahura Bukit Soeharto kembali menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sebagai kawasan konservasi.
Kawasan tersebut memiliki fungsi penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem, menyerap karbon, serta menjadi paru-paru hijau bagi kawasan IKN.
Pemulihan Tahura Bukit Soeharto diarahkan untuk memastikan kawasan tersebut kembali mendukung kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di IKN.
- Penulis :
- Shila Glorya




