
Pantau - Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Nasir yang baru dilantik menyatakan akan melanjutkan kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) periode 2029–2030.
Arrmanatha resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Luar Negeri pada Kamis, 1 Oktober 2026, menggantikan Sugiono.
Arrmanatha menegaskan siapa pun yang menduduki posisi Menteri Luar Negeri harus tetap merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, terutama prinsip politik luar negeri bebas aktif.
"Jadi tugas saya di sini saja melanjutkan apa yang telah dijalankan oleh Bapak Sugiono yang sekarang menjadi Pak Menko. Tentunya kita akan terus memprioritaskan hal-hal yang menjadi kepentingan nasional, khususnya terkait dengan, pertama, adalah memperjuangkan kepentingan nasional, salah satunya di Asta Cita," kata Arrmanatha seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Indonesia Kembali Mencalonkan Diri sebagai Anggota DK PBB
Arrmanatha menyatakan Indonesia akan terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas, baik di tingkat kawasan maupun global.
Salah satu langkah yang akan dilanjutkan adalah pencalonan kembali Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2029–2030.
"Indonesia akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap untuk Dewan Keamanan BBB periode 2029-2030. Ini kembali menunjukkan kesiapan Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga kestabilan, peace and security, dan juga memajukan multilateralisme," tutur Arrmanatha.
Pencalonan sebagai anggota tidak tetap DK PBB menjadi bagian dari upaya Indonesia mempertahankan peran aktif dalam menjaga perdamaian dan keamanan serta mendorong multilateralisme.
Dokumen Kementerian Luar Negeri mencatat pemilihan untuk pencalonan tersebut dijadwalkan berlangsung di New York pada Juni 2028.
Arrmanatha menyatakan sejumlah kebijakan tersebut akan menjadi prioritas yang diteruskan selama kepemimpinannya di Kementerian Luar Negeri.
Arrmanatha Sebelumnya Menjabat Wakil Menteri Luar Negeri
Sebelum menjadi Menteri Luar Negeri, Arrmanatha menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.
Dokumen resmi Kementerian Luar Negeri mencatat Arrmanatha sebagai Wakil Menteri Luar Negeri pada 2025.
Mengenai proses penunjukannya sebagai Menteri Luar Negeri, Arrmanatha mengatakan baru mendapatkan informasi mengenai pelantikan tersebut pada siang hari, tidak lama sebelum diminta datang ke Istana.
Saat menerima kabar mengenai penunjukan tersebut, Arrmanatha sedang berada bersama Sugiono di Kantor Kementerian Luar Negeri.
Sugiono yang sebelumnya menjabat Menteri Luar Negeri pada hari yang sama dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Arrmanatha Sebut Dua Wamenlu Tetap Menjabat
Mengenai kemungkinan penambahan Wakil Menteri Luar Negeri setelah dirinya dilantik sebagai menteri, Arrmanatha mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini masih tetap dua Wamenlu," katanya.
Dua Wakil Menteri Luar Negeri yang dimaksud Arrmanatha adalah Anis Matta dan Arif Havas Oegroseno.
- Penulis :
- Arian Mesa




