
Pantau - Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap enam tersangka terkait pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh di dua lokasi yang sempat menyebabkan gangguan perjalanan serta kerugian sekitar Rp60 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan enam tersangka terdiri atas lima orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan satu orang yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
"Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian," kata Faruk Rozi di Cimahi, Kamis.
Pelaku Potong Kabel Whoosh dengan Gergaji
Faruk menjelaskan aksi pencurian pertama terjadi di jalur Kereta Cepat Whoosh di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026.
Pencurian kedua terjadi di jalur kereta cepat di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026.
Para pelaku diduga mencuri kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji sebelum membawa barang hasil curian untuk dijual kepada penadah.
"Lima pelaku melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, ada dua kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat," ujarnya.
Akibat dua aksi pencurian tersebut, perjalanan Kereta Cepat Whoosh sempat mengalami gangguan.
Pihak operator juga mengalami kerugian material akibat kehilangan sejumlah kabel yang diperkirakan mencapai Rp60 juta.
"Kerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel," kata Faruk.
Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap lima orang yang diduga melakukan pencurian dan satu orang yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Keenam tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut.
Sebelum ditangkap polisi, para tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah.
Lima Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Lima tersangka pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut, lima tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 561 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa




