
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan kepada pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menyampaikan penjelasan tersebut untuk menjawab keraguan pelaku usaha perhotelan, restoran, dan tempat hiburan mengenai mekanisme serta legalitas pembayaran royalti musik.
"Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, dimana dikelola oleh LMK supaya terkoordinir. Jadi ini yang maksud kita menyelenggarakan kegiatan ini supaya lebih dipahami oleh yang menggunakan karya-karya cipta orang lain," kata Asep Sutandar selepas sosialisasi soal royalti musik di Kabupaten Bandung, Kamis.
Penjelasan itu disampaikan dalam sosialisasi "Harmoni Karya Jawa Barat: Sinergi Royalti Musik Jabar, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor Dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif" yang mempertemukan sekitar 500 pelaku usaha PHRI, pencipta lagu, LMK, dan aparat penegak hukum.
Pelaku Usaha Diingatkan Patuhi Aturan Hak Cipta
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irjen Pol Arie Ardian mengingatkan pemilik tempat usaha komersial untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata maupun pidana.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menyebut sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat memberikan kontribusi signifikan dalam pembayaran royalti.
Marcell mendorong integrasi pendataan penggunaan musik secara terpusat agar hak ekonomi pencipta lagu dapat didistribusikan secara transparan dan akurat.
Pencatatan Ciptaan Lagu Ditetapkan Bertarif Rp0
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar juga mengumumkan kebijakan tarif Rp0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu.
Pencatatan tersebut telah terintegrasi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional untuk mempermudah pencipta dalam melindungi karya mereka.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus memperjelas pengelolaan royalti musik bagi pencipta dan pengguna karya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




