
Pantau - Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menangkap APNL, tersangka kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan remaja berusia 17 tahun di Batam pada 2023, setelah keberadaannya terlacak di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Kecelakaan terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam.
Saat kejadian, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji, sedangkan korban RN (17) mengendarai sepeda motor.
Sepeda motor RN terjatuh ke kanan sehingga korban terhempas ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL dan terlindas.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,” kata Afiditya.
Tersangka Ditangkap di Padang Lawas
Penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di Padang Lawas pada 24 September 2026.
Tim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas dan menangkap APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 27 September 2026.
Tersangka kemudian dibawa ke Batam sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur pengemudi yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, atau melaporkan kejadian kepada kepolisian tanpa alasan yang patut dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.
Afiditya mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Afiditya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




