HOME  ⁄  Nasional

KLH Memperkuat Ketaatan Industri Kelola Limbah B3, Indonesia Targetkan Nol PCBs pada 2028

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KLH Memperkuat Ketaatan Industri Kelola Limbah B3, Indonesia Targetkan Nol PCBs pada 2028
Foto: Direktur Pengelolaan B3 KLH/BPLH Firdaus Alim Damopolii memberikan pelatihan Training dan Workshop Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), B3 serta Limbah B3 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa  29/9/2026 (sumber: PPLi)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti pentingnya peran industri dalam memperkuat ketaatan terhadap aturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama untuk jenis limbah yang membutuhkan penanganan khusus.

Direktur Pengelolaan B3 KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Firdaus Alim Damopolii menekankan perusahaan harus mengelola B3 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun beserta aturan turunannya.

Firdaus meminta perusahaan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila terdapat ketidaksesuaian antara praktik pengelolaan di lapangan dan izin yang dimiliki.

“Salah satunya dengan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian antara praktik di lapangan dan izinnya,” kata Firdaus.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Training dan Workshop Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), B3, serta Limbah B3 di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (29/9).

Indonesia Targetkan Nol PCBs pada 2028

Dalam kegiatan tersebut, Firdaus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yang membutuhkan teknologi tinggi dan fasilitas khusus.

PCBs merupakan senyawa kimia berbahaya yang memiliki sifat karsinogenik serta berpotensi mengganggu sistem imun dan sistem reproduksi.

Fasilitas khusus untuk pengelolaan PCBs hanya tersedia di sejumlah lokasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

Di Indonesia, pengelolaan PCBs dilakukan melalui fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Indonesia menargetkan mencapai kondisi nol PCBs pada 2028 sebagai bagian dari pelaksanaan aturan nasional sekaligus implementasi komitmen internasional dalam Stockholm Convention.

Perusahaan Bisa Kehilangan SLO

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH Amsor menegaskan penghasil limbah B3 memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola limbah secara akuntabel sejak proses pendataan hingga pelaporan secara terpadu.

Pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara jelas dan transparan agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.

“Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut,” tegas Amsor.

Selain melakukan pencatatan dan pelaporan, penghasil limbah wajib mengenali karakteristik limbah B3 agar metode penanganannya sesuai dengan jenis dan sifat limbah tersebut.

Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 juga harus memahami prosedur pengelolaan yang berlaku.

Pemahaman teknis yang memadai dinilai dapat membuat alur pengelolaan limbah B3 lebih mudah, cepat, dan efektif serta mendukung perusahaan memperoleh rekomendasi resmi dari KLH.

Direktur Teknikal & SHEQ PPLI Elpido mengapresiasi KLH/BPLH atas dukungan yang diberikan kepada industri dalam meningkatkan kesiapan menghadapi penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup melalui PROPER B3.

Dukungan KLH/BPLH juga mencakup peningkatan kesiapan industri dalam melakukan pengolahan limbah khusus, termasuk PCBs.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026