HOME  ⁄  Nasional

MA Mengabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Terkait Usulan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MA Mengabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Terkait Usulan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT).

Permohonan tersebut diajukan setelah hasil sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, disetujui oleh 45 anggota DPRD.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dalam informasi perkara, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 1 UP/2026 dan putusannya dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Majelis hakim dipimpin Dr H Irfan Fachruddin dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Perkara yang disebut sebagai sengketa tata usaha negara tersebut telah terdaftar sejak 21 Agustus 2026.

Dalam amar putusan sebagaimana dicantumkan dalam direktori kepaniteraan MA disebutkan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan adanya putusan MA tersebut.

"Iya, benar," kata Hasrul saat dikonfirmasi wartawan mengenai putusan tersebut.

Usulan Pemberhentian Akan Disampaikan kepada Mendagri

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan pimpinan DPRD Gowa selanjutnya dapat membuat surat untuk menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," kata Aminuddin.

Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 80.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur bahwa usulan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota disampaikan kepada Menteri berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD.

Pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari keseluruhan anggota DPRD dan memperoleh persetujuan paling sedikit dua pertiga dari anggota yang hadir.

Pasal tersebut juga mengatur MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima dengan putusan yang bersifat final.

Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri.

Ketentuan Pasal 80 juga menyebut Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.

DPRD Gowa Sebelumnya Menyetujui Usulan Pemberhentian

DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus DPRD menyelesaikan tugas terhadap tiga pokok permasalahan yang menjadi pembahasan.

Tiga permasalahan tersebut meliputi dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Selain proses melalui DPRD, informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini menyebut Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastidipitkor Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukumnya masih berlangsung.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026