HOME  ⁄  Nasional

DPRD Surabaya Dukung Moratorium Izin RHU dan Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD Surabaya Dukung Moratorium Izin RHU dan Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Arif Fathoni. ANTARA/Indra Setiawan.)

Pantau - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru sekaligus mendorong penyusunan Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk menata sekaligus memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya," kata Arif di Surabaya, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Arif, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti penguatan regulasi dan evaluasi terhadap pengawasan rumah hiburan yang telah beroperasi.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni.

Raperda tersebut diharapkan memberikan instrumen yang lebih jelas bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha.

DPRD Dorong Penguatan Wewenang Satpol PP

Arif menilai regulasi perlu mengatur tidak hanya konsumen atau pelaku pelanggaran, tetapi juga pihak yang menjual maupun menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Penguatan pengawasan juga dinilai diperlukan untuk mempersempit peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol dengan kandungan yang tidak sesuai ketentuan.

Arif turut menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya sebagai alasan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Tanggung Jawab Rumah Hiburan Diusulkan Masuk Raperda

Arif mendorong agar Raperda turut mengatur tanggung jawab rumah hiburan atau tempat usaha ketika konsumen yang mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk kemudian menimbulkan dampak serius di luar lokasi usaha.

Menurut dia, penindakan selama ini lebih banyak diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran, sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika konsumennya menimbulkan persoalan.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026