
Pantau - Polisi menyebut MNHD alias U membacok korban berinisial A alias Boleng hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara, setelah terpancing emosi dalam perselisihan yang bermula dari persoalan panggilan kepada korban.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, peristiwa bermula ketika dirinya sedang nongkrong bersama dua temannya dan melihat korban melintas.
Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan "Leng, Leng".
Polisi menyebut korban tidak terima dengan panggilan tersebut dan merasa sakit hati.
Pelaku Ambil Celurit setelah Dipukul Kursi
Sekitar 10 menit kemudian, menurut polisi, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp sebelum mendatangi lokasi tempat pelaku masih nongkrong.
Korban kemudian disebut memukulkan kursi rotan ke tubuh pelaku, tetapi pukulan tersebut dapat ditangkis menggunakan tangan.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah," ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan pelaku dan korban merupakan teman serta berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.
"Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Untuk korban sendiri ternyata merupakan residivis narkoba dan baru sebulan lalu keluar penjara," ungkap Syaiful.
Polisi menyatakan tidak menemukan minuman keras saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
“Yang ditemukan malah sabu dan inex," imbuh Syaiful.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menyebut pelaku terancam Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
MNHD sebelumnya menyerahkan diri kepada polisi setelah melakukan pembacokan menggunakan celurit di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10/2026) malam.
“Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Hasil pemeriksaan dokter IGD RSUD Cilincing menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman enam sentimeter akibat benda tajam.
Korban sempat mendapatkan tiga jahitan pada luka tersebut sebelum meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Sementara untuk luka pada ujung kuku kaki sebelah kanan disebabkan pada saat membawa korban ke IGD RSUD Cilincing, kaki kanan korban terjuntai dan terseret di aspal,” ungkap Bobi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




