
Pantau - Polisi mengungkap motif MNHD alias U membacok A alias Boleng hingga meninggal dunia di Cilincing, Jakarta Utara, karena pelaku disebut kesal setelah dipukul menggunakan kursi rotan.
"Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, sebelum kejadian dirinya sedang nongkrong bersama dua temannya ketika melihat korban melintas di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan "Leng, Leng".
Korban disebut tidak menerima panggilan tersebut dan sekitar 10 menit kemudian menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp.
Tidak lama kemudian, korban mendatangi tempat pelaku nongkrong dan menurut polisi memukulkan kursi rotan ke tubuhnya.
Pelaku menangkis pukulan tersebut menggunakan tangan sebelum mengambil celurit dari dalam rumah.
"Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah," ujar Syaiful.
Polisi Sebut Korban dan Pelaku Positif Narkoba
Syaiful mengatakan korban dan pelaku merupakan teman serta berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.
"Hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Untuk korban sendiri ternyata merupakan residivis narkoba dan baru sebulan lalu keluar penjara," ungkap Syaiful.
Polisi menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.
Menurut polisi, pelaku tidak dalam kondisi mabuk minuman keras ketika peristiwa terjadi karena petugas tidak menemukan minuman beralkohol saat melakukan penyisiran.
"Yang ditemukan malah sabu dan inex," imbuh Syaiful.
Polisi menyebut menemukan sabu dan inex dalam penyisiran tersebut.
Korban Meninggal setelah Kehabisan Darah
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (1/10) malam.
MNHD yang berusia 26 tahun kemudian menyerahkan diri kepada kepolisian setelah melakukan pembacokan terhadap korban yang berusia 32 tahun menggunakan celurit.
"Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Jumat (2/10).
Berdasarkan pemeriksaan dokter IGD RSUD Cilincing, korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri sepanjang sekitar 3 sentimeter dengan kedalaman sekitar 6 sentimeter akibat benda tajam.
Saksi yang melihat korban tergeletak ketika sedang menonton pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan medis.
Luka korban mendapatkan penanganan berupa tiga jahitan, tetapi korban akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Polisi juga menjelaskan luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika korban dibawa menuju rumah sakit.
"Sementara untuk luka pada ujung kuku kaki sebelah kanan disebabkan pada saat membawa korban ke IGD RSUD Cilincing, kaki kanan korban terjuntai dan terseret di aspal," ungkap Bobi.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyatakan pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan pasal yang disebutkan polisi, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa




