
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan melalui nomor 159 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun saran mengenai pelindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan layanan tersebut menjadi saluran tambahan selain kanal pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler.
"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny.
Pembukaan kanal tersebut dilakukan seiring komitmen Kemkomdigi mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelindungan sisa kuota internet pelanggan.
Putusan MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Kemkomdigi Pantau Penerapan Pelindungan Sisa Kuota
Pemerintah berupaya memastikan pelanggan paket internet memperoleh manfaat maksimal dari biaya yang telah mereka bayarkan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Kemkomdigi akan memantau penerapan ketentuan pelindungan sisa kuota internet di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian mekanisme sesuai putusan MK.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," kata Denny.
Selain melakukan pemantauan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan setiap bulan mengenai langkah lanjutan mereka dalam menindaklanjuti putusan MK.
Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket rollover.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.
Notifikasi Dinilai Belum Cukup Lindungi Kuota
Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang pelindungan terhadap sisa kuotanya baru diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.
"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ia menambahkan.
Denny menegaskan pemberian notifikasi atau peringatan saja belum cukup untuk menjamin pelindungan terhadap sisa kuota akses internet milik pelanggan.
Kemkomdigi karena itu meminta ketiga operator seluler memenuhi kewajiban melindungi sisa kuota internet pelanggan sesuai ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Kanal pengaduan 159 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan persoalan terkait pelindungan sisa kuota internet, sementara Kemkomdigi terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya oleh operator seluler.
- Penulis :
- Shila Glorya




