HOME  ⁄  Nasional

Komdigi Tegaskan Operator Tak Wajib Terapkan Rollover di Semua Paket, Sisa Kuota Tetap Harus Dilindungi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komdigi Tegaskan Operator Tak Wajib Terapkan Rollover di Semua Paket, Sisa Kuota Tetap Harus Dilindungi
Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Evan Fathurokhman Adiwidjaja menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu 3/10/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aturan pelindungan kuota akses internet tidak mewajibkan operator seluler menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket, tetapi sisa kuota yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota internet dari periode langganan sebelumnya ditambahkan atau dibawa ke paket akses internet baru milik pelanggan.

"Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ungkap Evan.

Rollover Bukan Satu-satunya Mekanisme

Evan menjelaskan putusan MK mewajibkan operator seluler memberikan pelindungan secara substantif terhadap sisa kuota akses internet pelanggan.

Berdasarkan putusan tersebut, penyedia jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota akses internet yang telah dibeli pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan sekaligus mengetahui sisa kuota akses internet yang telah dibeli.

Namun, tidak terdapat pembatasan mengenai jenis mekanisme yang dapat digunakan operator untuk memberikan pelindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Dengan demikian, mekanisme rollover bukan satu-satunya pilihan sepanjang solusi yang digunakan operator mampu memberikan pelindungan substantif terhadap kuota pelanggan.

Evan menegaskan operator seluler tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari pelanggan untuk menyediakan layanan pelindungan sisa kuota internet.

"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun," tegas Evan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi apabila ditemukan kenaikan harga yang berkaitan dengan penerapan kebijakan pelindungan kuota tersebut.

"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," katanya.

Tiga Operator Sudah Sediakan Paket Rollover

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026 telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan MK mengenai pelindungan kuota akses internet pelanggan.

Komdigi memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi Komdigi per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Ketiga operator tersebut adalah XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.

Meski telah menyediakan pilihan paket rollover, ketiga operator tersebut masih menawarkan paket akses internet non-rollover yang disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan kepada pelanggan.

Komdigi menilai pemberian notifikasi mengenai masa berlaku saja belum cukup untuk memberikan pelindungan terhadap kuota akses internet yang menjadi hak konsumen.

Karena itu, Komdigi meminta XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel segera menyediakan solusi yang lebih substantif agar konsumen dapat memanfaatkan kuota akses internet sesuai biaya yang telah dikeluarkan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026