
Pantau - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat hampir 68.000 kepala keluarga (KK) mengajukan sanggahan terkait status desil Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan terdapat sekitar 147.000 KK di Kota Mataram yang tercatat dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari jumlah tersebut, hampir 68.000 KK mengajukan sanggahan melalui Perlinsos.
Selain melalui Perlinsos, sekitar 7.000 warga melakukan pembaruan melalui formulir DTSEN di tingkat kelurahan dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
"Kalau yang di Perlinsos jumlahnya hampir 68.000 KK yang mengajukan sanggahan dari total 147.000 KK di Mataram. Sedangkan yang melalui form DTSEN di kelurahan melalui operator SIKS-NG, jumlahnya sekitar 7.000-an," ungkap Muzakkir.
Pergeseran Desil Berdampak pada Status Penerima Bansos
Banyaknya pengajuan sanggahan dipicu penyesuaian dan dinamika dalam proses pendataan sebelumnya yang menyebabkan sejumlah warga bergeser ke kelompok desil lebih tinggi.
Sejumlah warga yang sebelumnya berpotensi menerima bantuan tercatat masuk desil 6 atau desil 7 sehingga dikategorikan tidak layak mendapatkan sejumlah bansos.
Bantuan yang terdampak antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dinsos Kota Mataram menyebut pembaruan melalui mekanisme sanggahan di Perlinsos berlangsung relatif lebih cepat dibandingkan pengurusan formulir DTSEN di tingkat kelurahan yang dapat membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Melalui Perlinsos, warga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri sekaligus memberikan keterangan mengenai kondisi sebenarnya, termasuk kepemilikan tanah, perhiasan, maupun kendaraan.
Apabila warga menyatakan tidak memiliki aset tersebut, status yang sebelumnya tercatat "tidak layak" dapat terkonfirmasi menjadi "berpotensi layak" untuk masuk kelompok desil 1–5.
"Proses konfirmasinya sangat cepat jika melakukan sanggahan mandiri," kata Muzakkir.
Pengajuan pembaruan juga tidak hanya dilakukan warga yang ingin turun desil agar berpeluang memperoleh bantuan sosial.
Dinsos menemukan warga yang tercatat dalam desil 1 tetapi secara mandiri memperbarui data karena merasa kondisi ekonominya sudah mampu dan tidak ingin lagi menerima bansos.
Data Warga Diverifikasi Silang Berdasarkan NIK
Dinsos Kota Mataram memastikan informasi yang disampaikan warga melalui mekanisme sanggahan dapat diverifikasi karena data telah terhubung dengan Sistem Penguatan Layanan Pemerintah (SPLP).
Sistem tersebut memungkinkan verifikasi silang secara otomatis menggunakan data dari berbagai instansi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepemilikan aset berupa tanah, misalnya, dapat dicocokkan dengan data ATR/BPN, sedangkan penggunaan atau daya listrik dapat diverifikasi menggunakan informasi dari PLN.
Apabila warga menyatakan tidak mempunyai rumah atau sambungan listrik sementara data instansi terkait menunjukkan kondisi berbeda, informasi tersebut dapat terdeteksi melalui proses verifikasi.
Warga tetap memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan berdasarkan kondisi yang mereka anggap sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum sistem melakukan validasi dengan data dari berbagai instansi.
"Jadi hak warga menyanggah sesuai kondisi aslinya, dan sistem yang akan memvalidasi secara otomatis," ungkap Muzakkir.
- Penulis :
- Arian Mesa




