HOME  ⁄  Nasional

Pemakzulan Bupati Gowa Dinilai Jadi Peringatan bagi Kepala Daerah untuk Menjaga Etika Pemerintahan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemakzulan Bupati Gowa Dinilai Jadi Peringatan bagi Kepala Daerah untuk Menjaga Etika Pemerintahan
Foto: Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Untad, Irwan Waris.

Pantau - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi pelajaran bagi kepala daerah agar menjunjung tinggi etika pemerintahan dan tidak mengambil kebijakan secara sepihak.

Irwan mengatakan kasus tersebut perlu menjadi perhatian bagi bupati, wali kota, maupun gubernur dalam menjalankan pemerintahan daerah.

“Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum,” kata Irwan Waris di Palu, Minggu (4/10/2026).

Proses Pemakzulan Dinilai Sesuai Mekanisme

Irwan menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa membawa proses pemakzulan hingga meminta keputusan Mahkamah Agung (MA) telah sesuai mekanisme dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, DPRD Gowa menilai Bupati Gowa melanggar etika tata kelola pemerintahan karena mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Tentunya keputusan untuk memproses ke MA ini bagus buat kepentingan tata kelola, pengembangan, dan kemajuan pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa yang saat ini bergerak cepat menuju pencapaian kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Pengamat politik Sulawesi Tengah itu mengingatkan kepala daerah agar konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama lembaga legislatif.

“Kepala daerah seharusnya konsisten melaksanakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD,” ucapnya.

DPRD Gowa Sepakati Usulan Pemberhentian Bupati

DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus menyelesaikan tugas terkait tiga pokok permasalahan yang menjadi perhatian DPRD Gowa.

Ketiga persoalan itu meliputi dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Irwan menilai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk menjaga etika, mematuhi mekanisme pemerintahan, serta mempertahankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026