HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Sindikat Maling Modus "Geser Tas" Lintas Provinsi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Sindikat Maling Modus "Geser Tas" Lintas Provinsi
Foto: Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri membekuk para terduga pelaku sindikat pencurian dengan modus "geser tas" lintas provinsi yang beraksi di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026)

Pantau - Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat terduga pelaku sindikat pencurian bermodus "geser tas" lintas provinsi yang diduga mencuri barang milik warga negara China di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekaman aksi pencurian terhadap WN China pada 26 September 2026 yang sempat beredar di media sosial.

Tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta menganalisis rekaman CCTV.

Berdasarkan identifikasi kendaraan dan ciri-ciri terduga pelaku, polisi melacak kelompok tersebut hingga menangkap empat orang di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi Sita Mobil hingga Tas Milik Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas," kata Jerico.

Polisi turut menyita rekaman CCTV, sejumlah telepon seluler, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah," ucapnya.

Sindikat Diduga Beraksi di Sejumlah Kota

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi serupa di sejumlah pusat perbelanjaan dan kawasan publik lintas daerah.

Lokasi yang sedang didalami meliputi Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.

"Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi saat berada di fasilitas umum serta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Polres Metro Bekasi apabila mengetahui tindak pidana.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026