
Pantau - Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk memburu tiga pelaku perampasan sepeda motor milik seorang pelajar di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang, setelah seorang terduga pelaku berinisial AR (21) berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim telah melakukan pengembangan serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Informasi dari joki yang sudah kita tangkap, kita lakukan pengembangan dengan pengejaran oleh tim gabungan. Identitas sudah kita miliki," ujar Parikhesit di Tangerang, Minggu (4/10/2026).
AR yang diduga berperan sebagai joki ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Perampasan tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB ketika korban baru selesai mengantar adiknya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Korban Diserang dengan Celurit
Korban dihadang empat pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor saat melintas di Jalan Akses Tanah Gocap.
Salah satu pelaku menegur korban karena dianggap menggeber gas sepeda motor, tetapi korban membantah karena kendaraan yang digunakannya masih memakai knalpot standar.
Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan setelah pelaku memukul kepala korban, menyeret, dan mendorongnya hingga terjatuh.
"Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban," kata Parikhesit.
Korban berusaha menghindari sabetan celurit, tetapi tetap mengalami luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh.
Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum kejadian tersebut dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi Identifikasi Pelaku dari CCTV
Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menggali informasi dari masyarakat hingga memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci," ujar Parikhesit.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti penyidikan.
AR diproses berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara pada waktu dan lokasi yang sepi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," imbau Herbin.
- Penulis :
- Gerry Eka




