HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Perketat Pengawasan 6.000 WNA di Tangerang Usai Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Imigrasi Perketat Pengawasan 6.000 WNA di Tangerang Usai Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin
Foto: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan (kiri) di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelanggaran aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Banten, Jumat (2/10/2026).

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan meningkatkan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) di Tangerang Raya setelah 13 WNA asal Tiongkok ditemukan diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya," kata Hasanin di Tangerang, Minggu (4/10/2026).

Pengawasan akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI.

Hasanin mengatakan kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang tersebar di berbagai wilayah Tangerang Raya.

Sebanyak 13 WNA Tiongkok Diamankan

Pengawasan diperketat setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026.

Belasan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka disebut memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari.

"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," ujarnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian Imigrasi untuk memastikan seluruh kegiatan warga negara asing di Tangerang Raya sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Kesbangpol Perkuat Pemantauan Orang Asing

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan pihaknya juga memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan orang asing.

“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.

Kesbangpol Kota Tangerang bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan secara berkala untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas orang asing terpantau dengan baik.

"Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026