
Pantau - Komisi III DPR RI mengawal penanganan kasus kematian MHAQ (7), siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan perundungan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan pihaknya menerima aduan terkait kasus tersebut yang juga ramai dibahas di media sosial.
“Mendengar aduan tersebut, yang juga banyak tersebar di media sosial, Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal kasus kematian ananda ini. Saya meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Abdullah mendorong Polres Pemalang melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, dan transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Penyelidikan dinilai perlu mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk tempat, waktu, dan cara dugaan perundungan terjadi serta pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.
DPR Minta Sekolah Transparan
Abdullah meminta pihak sekolah terbuka dalam memberikan informasi kepada keluarga korban mengenai kasus tersebut.
Menurut dia, sekolah memiliki tanggung jawab merespons kejadian, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan telah diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Kalau melihat aturan yang ada, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan. Karena itu, harus dilihat apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan atau belum dalam kasus ini,” ujarnya.
Komisi III DPR juga akan mendorong permintaan penjelasan dari Polres Pemalang dan pihak sekolah untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kemungkinan Komisi III akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan secara detail dugaan peristiwa perundungan itu dan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat,” katanya.
Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian
MHAQ meninggal pada Rabu (30/9/2026) setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polres Pemalang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kematian siswa berusia tujuh tahun tersebut.
Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jawa Tengah juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana meminta masyarakat tidak berspekulasi selama proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendalaman sehingga masyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rendy di Pemalang, Minggu (4/10/2026).
- Penulis :
- Aditya Yohan




