
Pantau - Seorang pria berinisial AKA (42) diduga mencuri sepeda motor milik istri sirinya, TK (19), di Jalan Nelayan Timur, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026).
“Jadi, pelaku dengan korban ini suami-istri siri. Kejadiannya, si suami curi motor istrinya. Motor itu lalu ditukar dengan sabu,” kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan dan telah tinggal bersama korban selama sekitar enam bulan.
Motor Diambil Saat Korban Beristirahat
Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban sedang berbincang di kontrakan tempat mereka tinggal.
“Kemudian setelah istri siri tersebut istirahat, sekitar jam 10.00 sampai 11.00 WIB, si suami langsung mengambil kendaraan bermotor tersebut (milik korban),” kata Bobby.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Metro Tamansari.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan serta informasi yang diberikan korban hingga akhirnya menangkap AKA dalam waktu kurang dari 12 jam.
“Kemudian kami pun langsung menangkap berdasarkan hasil keterangan dari atau pun bantuan dari si pelapor. Tidak lebih dari 12 jam sudah kami amankan,” kata Bobby.
Polisi Sebut Motor Ditukar dengan Sabu
Berdasarkan pengakuan AKA kepada polisi, sepeda motor milik korban tidak dijual, tetapi langsung ditukar dengan narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku dan memperoleh hasil positif.
“Pengakuan pelaku begitu. Ketika dicek urine, positif juga,” kata Bobby.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi menjerat AKA dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Penulis :
- Aditya Yohan




