
Pantau - Polsek Metro Gambir menangkap dua tersangka berinisial NAR dan SS yang diduga terlibat dalam rangkaian penjambretan telepon seluler di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan NAR diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan SS sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai kehilangan telepon seluler yang kemudian diteliti dan dianalisis oleh penyidik.
Polisi selanjutnya berhasil melacak salah satu ponsel milik korban hingga penyelidikan mengarah kepada para tersangka.
Polisi Menyamar Jadi Pengamen untuk Tangkap Eksekutor
Penyidik terlebih dahulu menangkap SS di kawasan Kemayoran dan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan NAR.
Polisi menemukan NAR berada di Jalan Komarudin Lama yang terletak di perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Petugas kemudian menyamar sebagai pengamen untuk mendekati lokasi persembunyian NAR sebelum melakukan penangkapan.
“Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan NAR, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, dan sepeda motor Kawasaki Ninja.
Polisi juga menyita tiga ponsel dari SS berupa iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Polisi Catat Puluhan Lokasi Penjambretan
Polisi mencatat 11 TKP berada di wilayah Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima TKP di Sawah Besar, tiga TKP di Menteng, dua TKP di Tanah Abang, dan satu TKP di Kemayoran.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
SS sebagai tersangka penadah dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Alhamdulillah pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga,” ujar Agus.
- Penulis :
- Aditya Yohan




