
Pantau - Polisi mengungkap modus penjambretan telepon seluler di Jakarta Pusat yang diduga dilakukan NAR dengan menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja untuk memepet korban dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan NAR memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar sambil mengambil ponsel korban menggunakan tangan kanan maupun kiri.
“Pelaku ini sangat ahli dalam menggunakan motor, teknik motor dengan CC besar dengan kecepatan yang sangat tinggi. Melakukan pemepetan terhadap korban yang berkendara dengan kecepatan sedang,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tersangka disebut mengincar pengendara yang melaju dengan kecepatan rendah sebelum memepet korban dari sisi kanan atau kiri, mengambil ponsel, dan langsung kabur.
Perempuan yang Gunakan Ponsel Banyak Jadi Sasaran
Tersangka juga mengincar pejalan kaki ketika sedang menggunakan telepon seluler.
Korban yang berhenti di persimpangan atau lampu merah turut menjadi sasaran dengan cara didekati dari sisi kanan atau kiri sebelum ponselnya dirampas.
Agus mengungkapkan tersangka lebih banyak menyasar perempuan yang sedang menggunakan telepon seluler sambil berjalan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, NAR diduga beraksi seorang diri selama sekitar dua bulan dengan rata-rata mengambil tiga telepon seluler dalam sehari.
“Dia memang spesialis handphone apa saja, tapi lebih banyak itu ternyata iPhone yang diambil,” ujarnya.
Ponsel hasil penjambretan kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp4 juta per unit.
Kawasaki Ninja Dipilih untuk Memudahkan Pelarian
Agus mengatakan Kawasaki Ninja yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik NAR dan sengaja dipilih karena mampu melaju dengan kecepatan tinggi.
“Jujur saja, tidak banyak orang bisa menggunakan Kawasaki dengan kecepatan penuh sambil mengambil barang orang. Dan dia bisa mengambil pakai tangan kiri maupun pakai tangan kanan,” katanya.
Polisi menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama, perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas sebelumnya menangkap SS (33) yang diduga menjadi penadah di kawasan Kemayoran pada hari yang sama.
Dari NAR, polisi mengamankan jaket, helm, Kawasaki Ninja, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.
Polisi juga menyita tiga ponsel dari SS berupa iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Polisi Dalami Penggunaan Ponsel Hasil Jambret
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan telepon seluler hasil penjambretan digunakan untuk tindak pidana lainnya.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga,” ujar Agus.
- Penulis :
- Aditya Yohan




