
Pantau - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI untuk mempertahankan jumlah kursi DPRD Jakarta yang berpotensi berkurang dari 106 menjadi 85 kursi.
Basri menilai revisi diperlukan terutama terhadap Pasal 11 ayat (3) UU DKJ agar ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta tetap dapat diberlakukan.
"Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terutama di pasal 11 ayat 3 masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI," kata Basri di Jakarta, Senin (5/10/2026).
DPRD DKI Berpotensi Berkurang Menjadi 85 Kursi
Basri menjelaskan DPRD DKI Jakarta saat ini memiliki 106 anggota dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 12 ayat (4) regulasi tersebut mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk.
Ketentuan khusus itu tidak lagi tercantum dalam UU DKJ sehingga jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi mengikuti formula umum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum.
Berdasarkan perhitungan dengan ketentuan umum tersebut, Basri menyebut jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi berkurang menjadi 85 orang.
Sementara itu, apabila ketentuan khusus dengan batas maksimal 125 persen kembali diberlakukan, jumlah anggota DPRD Jakarta dapat dipertahankan sebanyak 106 orang.
Basri menilai ketentuan khusus tersebut masih diperlukan karena perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
"Padahal Ibu Kota nya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007," kata Basri.
DPRD DKI Dorong Revisi demi Keterwakilan Masyarakat
Persoalan jumlah kursi menjadi salah satu alasan pimpinan DPRD DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI pada Jumat (2/10/2026) untuk mendorong revisi UU DKJ.
Basri menegaskan langkah tersebut bukan untuk meminta keistimewaan tambahan bagi Jakarta, melainkan mempertahankan keterwakilan masyarakat di parlemen daerah.
"Jadi ini alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan, bukan kami meminta lebih daripada itu, tidak," tegasnya.
Basri berharap ketentuan khusus dalam regulasi sebelumnya tetap diakomodasi selama status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah secara resmi.
Menurut dia, Jakarta dapat diperlakukan seperti provinsi lainnya apabila kelak tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, baik secara de jure maupun de facto.
Perubahan tersebut juga dinilai perlu diikuti penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pemilihan wali kota dan bupati secara langsung serta pembentukan DPRD tingkat kota dan kabupaten.
Basri menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan perubahan regulasi perlu diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu agar dapat menjadi acuan dalam menentukan jumlah anggota DPRD.
"Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI," kata dia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




