HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Serahkan Saran Perbaikan Lapas Cibinong, Soroti Fasilitas hingga Dugaan Pungli

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Serahkan Saran Perbaikan Lapas Cibinong, Soroti Fasilitas hingga Dugaan Pungli
Foto: (Sumber :(Ki-ka) Sesditjenpas Gungun Gunawa, Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia, Irjen Kemenimipas Rudi Setiawa, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, Irwil I Kemenimipas Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/Laily Rahmawaty).)

Pantau - Ombudsman RI menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyusul temuan dalam kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Saran perbaikan disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

"Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas," kata Syafrida.

Ombudsman antara lain menemukan hambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, potensi kerentanan pengendalian bangunan dan keamanan, serta dugaan perbedaan fasilitas dan perlakuan antarnarapidana yang dinilai perlu didalami.

"Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Syafrida.

Ombudsman Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong dan menertibkan fasilitas maupun bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

"Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya," ucap Syafrida.

Ombudsman juga meminta kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan serta penguatan pengawasan melekat dan berjenjang secara berkelanjutan.

Kementerian Imipas turut diminta mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas serta manajemen penempatan warga binaan.

Ombudsman selanjutnya meminta penguatan mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional yang berpotensi melibatkan petugas maupun sesama warga binaan.

"Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," kata Syafrida.

Dugaan Kekerasan Antarwarga Binaan Disorot

Syafrida mengungkapkan Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan tindakan semena-mena dan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak dapat memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.

Menurut laporan yang diterima Ombudsman, salah satu dugaan tindakan tersebut berupa pembakaran botol bekas yang kemudian lelehannya diteteskan ke tangan warga binaan yang tidak mampu membayar.

"Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan," ucapnya.

Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas menjamin akses bagi pengawas eksternal untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan tata kelola lapas maupun rumah tahanan.

"Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," paparnya.

Evaluasi Diminta Menjangkau Seluruh Lapas dan Rutan

Ombudsman meminta evaluasi sistemik tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong, tetapi juga terhadap seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Kementerian Imipas juga diminta mencegah dan menindak setiap upaya yang mengarah pada penyuapan di seluruh jajaran.

Ombudsman meminta hasil pemeriksaan dan evaluasi disampaikan secara berkala dan terbuka kepada Komisi III DPR RI, Ombudsman, serta pihak terkait lainnya.

Syafrida mengatakan tantangan perbaikan tata kelola pemasyarakatan cukup besar sehingga Ombudsman siap berkolaborasi dengan Kementerian Imipas.

"Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaboraasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026