
Pantau - Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memberikan perhatian dan dukungan yang setara kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam rencana penerapan program pendidikan tinggi gratis bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan kuliah gratis perlu disertai regulasi yang dapat memastikan keberlangsungan dan daya saing PTS sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Hal tersebut disampaikan Lalu setelah memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Kunjungan dilakukan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 dan dampaknya terhadap penerimaan mahasiswa di PTN maupun PTS.
Komisi X Soroti Kuota Jalur Mandiri PTN
Lalu mengatakan hasil jaring aspirasi bersama pengelola perguruan tinggi di Sulawesi Selatan menghasilkan sejumlah masukan dari PTS.
Salah satu masukan tersebut adalah perlunya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN agar tidak semakin mempersempit ruang penerimaan mahasiswa baru bagi perguruan tinggi swasta.
"Semua pihak menyambut baik rencana kebijakan kuliah gratis dari Bapak Presiden. Namun, ketika PTN diberikan perhatian, PTS juga harus mendapatkan porsi perhatian yang sama. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang ada, tidak pernah disebutkan bahwa bantuan operasional hanya terbatas untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah saja," tegas Lalu Hadrian.
Politisi Fraksi PKB tersebut menyebut dukungan kepada PTS dapat diberikan melalui sejumlah skema, termasuk pengalihan atau pemrioritasan alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta bantuan operasional bagi perguruan tinggi swasta.
Penerima KIP Kuliah Didorong Naik hingga 600 Ribu
Lalu menilai perluasan akses pendidikan tinggi harus diikuti dengan peningkatan jumlah penerima KIP Kuliah.
Komisi X DPR mendorong jumlah penerima KIP Kuliah yang saat ini berada pada kisaran 210 ribu hingga 220 ribu orang dapat ditingkatkan menjadi 400 ribu hingga 600 ribu penerima pada 2027.
Peningkatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi sekaligus memberikan dukungan bagi keberlangsungan PTS.
RUU Sisdiknas Ditargetkan Disahkan pada 2027
Lalu mengatakan pembaruan payung hukum pendidikan nasional melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan segera dituntaskan.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan perluasan akses pendidikan tinggi berjalan beriringan dengan penguatan posisi PTN dan PTS.
"Kami masih menunggu skema detail dari pemerintah terkait kuliah gratis ini agar dapat kita selaraskan dengan perlindungan bagi kampus swasta. Untuk memastikan seluruh skema perluasan akses dan kesetaraan ini memiliki payung hukum yang kuat, target kami RUU Sisdiknas sudah bisa disahkan pada tahun 2027," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




