HOME  ⁄  Nasional

PKB Godok Opsi Ambang Batas Parlemen hingga 6 Persen

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PKB Godok Opsi Ambang Batas Parlemen hingga 6 Persen
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (PANTAU/Khalied Malvino)

Pantau - Penentuan besaran angka parliamentary threshold (PT) menjadi fokus utama pembahasan Revisi UU Pemilu di DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, membeberkan opsi kenaikan ambang batas parlemen dari semula 4 persen menjadi 5 hingga 6 persen untuk pelaksanaan Pemilu 2029.

Kenaikan angka ambang batas ini menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Komisi II DPR RI mematok pengesahan Naskah Akademik beserta Draft RUU Pemilu pada pertengahan Desember 2026, dilanjutkan Paripurna usul inisiatif pada Januari 2027, serta pengesahan final pada Maret 2027.

"Kalau 5 persen bagus. 6 persen, ya juga bagus. Insyaallah sampai dengan Desember pertengahan RUU dan Naskah Akademik ini rampung. Januari sudah bisa diparipurnakan untuk menjadi usul inisiatif DPR. Mudah-mudahan Maret 2027 sudah bisa disahkan," ungkap Khozin di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Penetapan besaran angka baru wajib memuat metode kalkulasi rasional demi menjamin asas kepastian hukum dan keterwakilan suara.

"Di panjang itulah nanti diskursusnya akan muncul. Sekaligus kita juga ingin banyak mendapatkan masukan dari masyarakat sipil untuk memenuhi prinsip meaningful public participation," tutur legislator Fraksi PKB tersebut.

Penetapan opsi angka 5 atau 6 persen bertujuan menyeimbangkan dua kepentingan utama sistem pemilu.

Kenaikan ambang batas berfungsi menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sekaligus menekan potensi lonjakan suara pemilih yang terbuang (wasted votes).

Komisi II DPR RI menguji kedua angka tersebut demi memastikan konversi suara menjadi kursi berjalan proporsional.

"Apakah kita bobotnya penguatan presidensial dulu? Apakah bobotnya untuk memperkuat representativeness atau memperkecil deviasi suara menjadi kursi? Dua-duanya ini menjadi pertimbangan amar putusan MK," urai Khozin.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan perubahan norma dan angka ambang batas 4 persen sebelum Pemilu 2029 berlangsung. PKB menilai kenaikan angka PT menjadi 5 atau 6 persen sangat relevan secara akademis dan politik.

"Putusan MK itu menekankan dua hal. Tidak boleh terlalu banyak suara yang terbuang. Sama yang kedua penyederhanaan partai politik melalui penguatan sistem presidensial. Kenaikan dari PT yang lalu 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen itu sama-sama relevan," tandas Khozin.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026