
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong setelah investigasi menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Salah satu pegawai yang mendapatkan sanksi adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan dari jabatan sekaligus statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Wisnu.
Kemenimipas juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Lapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.
"Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi Setiawan.
Investigasi Temukan Penyalahgunaan Wewenang
Rudi menjelaskan Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang mendapatkan sanksi dalam kasus tersebut.
Dari seluruh pegawai yang dikenai hukuman disiplin, Wisnu mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari ASN.
"Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN," katanya menegaskan.
Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenimipas menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin," ujar Rudi.
Lima Pegawai Dihukum Berat, 11 Dapat Sanksi Sedang
Dari total 17 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin, satu orang dijatuhi sanksi pemberhentian.
Sebanyak lima pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang.
"Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada," ujarnya.
Rudi menegaskan seluruh hukuman disiplin diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Salah satu dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kemenimipas juga menggunakan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
- Penulis :
- Arian Mesa




