
Pantau - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz ditarik kembali.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil investigasi setelah adanya temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Investigasi Temukan Tiga Kontainer Berisi Fasilitas Mewah
Salah satu temuan dalam investigasi tersebut adalah keberadaan tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara.
Ketiga kontainer tersebut berisi sejumlah fasilitas mewah yang pengadaannya dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan.
Salah satu warga binaan yang disebut terlibat dalam pengadaan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.
"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujar Rudi.
Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki sejumlah kewajiban, termasuk melakukan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.
Indra Kenz juga wajib mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
Pembebasan Bersyarat Sempat Disorot DPR
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz sebelumnya mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.
Rieke menyoroti pemberian PB tersebut karena dinilai tidak memenuhi rasa empati terhadap korban, sementara proses ganti rugi kepada korban belum selesai.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Indra Kenz dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut yang meminta Indra Kenz dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Indra Kenz juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelum menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra Kenz sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
- Penulis :
- Shila Glorya




