HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Narkotika untuk Tekan Kelebihan Kapasitas Lapas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Narkotika untuk Tekan Kelebihan Kapasitas Lapas
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi didampingi Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan keterangan usai rapat lintas sektor bahas over kapasitas lapas bersama enam kementerian terkait di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin 5/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Hukum bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait menyiapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi penyalahguna narkotika sebagai langkah mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin, sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Rapat melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menteri Hukum Supratman Andi mengatakan penanganan kelebihan kapasitas tersebut terutama diarahkan kepada warga binaan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian terkait keinginan ataupun bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah over kapasitas dan Presiden beri arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman.

Tim Kecil Diberi Waktu Satu Minggu

Pemerintah menyepakati pembentukan tim kecil yang diberi waktu satu minggu untuk merumuskan kebijakan lanjutan mengenai pusat rehabilitasi dan reedukasi.

Menurut Supratman, program tersebut akan menyasar penyalahguna narkotika yang masih berada dalam usia produktif.

"Intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya sesuai data Pak Imipas, terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif, dan saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil selama waktu seminggu untuk merumuskan kebijakan selanjutnya," ujar Supratman.

Supratman belum memerinci kondisi terkini kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan dalam konferensi pers tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang turut hadir juga tidak memberikan pernyataan dalam konferensi pers.

Kementerian dan Lembaga Berbagi Peran

Pemerintah telah membagi peran masing-masing kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan program rehabilitasi dan reedukasi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan tugas menyediakan data serta melakukan asesmen terhadap sasaran program.

"Dan sekarang ada data Pak Imipas, Menteri Kesehatan, Menristekdikti akan menyusun kurikulum, dan kita juga sudah membagi peran masing-masing," ujar Supratman.

Kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan disusun secara khusus oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi dengan bantuan BRIN.

Sementara itu, pelaksanaan program rehabilitasi akan ditangani Kementerian Kesehatan bersama BNN.

"Nanti kurikulum rehabilitasi dan pelatihannya itu akan disusun khusus untuk kurikulumnya akan disusun bersama antara Menristekdikti dan dibantu oleh Kepala BRIN. Dan rehabilitasinya nanti itu antara Kementerian Kesehatan bersama BNN," kata Supratman.

Penghuni Lapas dan Rutan Capai 271.602 Orang

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan per 30 April 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 271.602 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 215.044 orang berstatus narapidana dan 56.558 orang berstatus tahanan.

Lapas dan rutan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85 persen atau menurun dibandingkan pada 2025 yang mencapai 100 persen.

Sebanyak 146.376 orang atau sekitar 53 persen dari keseluruhan penghuni lapas dan rutan merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi menjadi salah satu langkah yang sedang dirumuskan pemerintah untuk menangani penyalahguna narkotika sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026